Suara.com - Hujan deras dan angin kencang memang datang secara tak terduga. Hal ini membuat adanya potensi pohon roboh.
Ketika pohon tumbang, jalanan pun akan terhambat. Dan yang paling menakutkan ketika pohon tumbang menimpa seseorang dan juga kendaraan yang terparkir.
Bagi pemilik kendaraan yang apes tertimpa pohon tumbang, jangan panik lagi. Ternyata ada santunan dari Pemerintah melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi.
Dilansir dari laman distamhut.jakarta.go.id, untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim rusak, masyarakat yang terdampak harus menyiapkan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas (Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta).
Baca Juga: Luncurkan Program BBM Syariah, Nasabah Bisa Dapatkan Logam Mulia hingga Mobil Listrik
Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, dan surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.
Korban juga harus menyiapkan dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan. Bagi korban yang diwakilkan, siapkan pula surat kuasa pemohon bermaterai serta salinan KTP pemohon.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan memverifikasi data klaim. Pihak asuransi akan mengecek dana dan menghubungi korban untuk memberitahukan keputusan terkait santunan.
Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan informasi mengenai jadwal penyaluran santunan. Ingat! Santunan hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak diasuransikan.
Baca Juga: Mobil Diesel Sering Start Gunakan Gigi 2 Ternyata Miliki Dampak Buruk