Suara.com - Kementerian Keuangan mengeklaim pemerintah mendukung habis-habisan industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif, meski banyak pihak menilai insentif itu tidak cukup karena belum mencakup mobil hybrid.
Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rustam Effendi mengatakan pihaknya sudah memberikan insentif untuk industri kendaraan listrik di Tanah Air.
“Kami tidak main-main untuk mobil listrik, dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat … pajak daerah (diberikan),” kata Rustam dalam acara sosialisasi insentif dalam rangka percepatan investasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Insentif yang diberikan pemerintah, antara lain bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.
Baca Juga: Akankah Hyundai Luncurkan Seri N Murah? Begini Kata Petingginya
Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Rustam mengatakan pengurangan pajak juga berlaku di semua daerah di Indonesia —tidak hanya DKI Jakarta dan Bali— karena semua daerah wajib mendukung industri kendaraan listrik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah.
Rustam menilai dengan guyuran insentif yang ditawarkan, para investor tak perlu ragu berinvestasi di Indonesia, dan ini terbukti dengan investasi yang dilakukan oleh Wuling dan Hyundai di Indonesia, yang mendapatkan respons positif dari pasar.
Selain itu, lanjut dia, harga EV secara global masih terbilang tinggi, yaitu sekitar 150 persen dibandingkan mobil konvensional, sehingga kondisi ini membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi investor EV karena potensi keuntungan yang besar.
“Dengan insentif bea masuk, ditambah PPnBM 15 persen itu sudah cukup untuk berpikir bahwa berinvestasi di Indonesia ini sangat menguntungkan,” ucap dia.
Baca Juga: Mobil Listrik Citroen Akan Dirakit di Indonesia mulai Juli Tahun Ini
Insentif hybrid?
Dari kalangan industri sendiri sebelumnya menilai insentif belum cukup, karena belum mencakup mobil hybrid, kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak dan tenaga listrik.
Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy, pada Februari kemarin, mengatakan insentif untuk hybrid juga akan mendorong publik pindah ke kendaraan hijau.
Anton optimistis pemerintah akan segera mengesahkan aturan untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid. Pemerintah memang tengah menggodok ramuan yang pas dalam mengesahkan insentif segmen hybrid di Indonesia. Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengaku sedang mengkaji regulasi soal insentif hybrid.
"Saya yakin bahwa diskusi ini merupakan diskusi yang sudah cukup lama dan bukan diskusi yang baru ya, jadi saya optimis bahwa pengesahan untuk memberikan insentif kendaraan hybrid akan cepat disahkan," kata Anton di sela-sela kegiatan IIMS 2024 pekan lalu.
Pada kesempatan lain di Januari, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menegaskan insentif dari pemerintah untuk mobil hybrid sanagt diperlukan tidak saja untuk mencapai target karbon, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri otomotif.
"Kalau kita orientasi net zero emisi perlu (insentif). Kalau diberikan juga kencang pasti (pertumbuhan). Apalagi konsumsi bahan bakar jadi lebih hemat," ujar Kukuh pada Januari lalu.
Kukuh menambahkan, pemerintah pasti bisa menemukan formulasi yang tepat, semisal PPnBM DTP untuk mobil hybrid.