Suara.com - Populasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) meningkat pesat pada 2023, dengan penambahan roda dua atau motor listrik mencapai 262 persen, demikian dikatakan Kementerian Perindustrian.
Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Hendro Martono, mengatakan jumlah motor listrik bertambah dari 17.000 pada 2022 menjadi 62.000 pada 2023.
“Peningkatan ini salah satunya berkat kesuksesan program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB roda dua,” ujar Hendro dalam sosialisasi insentif dalam rangka percepatan investasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Insentif yang diberikan pemerintah kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik roda dua adalah potongan Rp 7 juta per unit.
Baca Juga: Kemenperin Revisi Target TKDN Kendaraan Listrik
Sementara itu, penambahan populasi kendaraan listrik roda empat pada 2023 sebesar 43 persen. Ia menyebut ada peningkatan dari 8.000 unit pada 2022 menjadi 12.000 unit pada tahun lalu.
Namun, Hendro menilai meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif, penambahan ini belum cukup untuk meningkatkan jumlah KBLBB di Indonesia.
Pada tahun lalu, Kemenperin hanya berhasil menyalurkan subsidi motor listrik ke 11.532 unit dari target 200.000 unit. Subsidi yang terpakai cuma Rp 80,7 miliar dari Rp 1,4 triliun yang disiapkan.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan program insentif baru, yaitu program insentif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.
Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dan terurai lengkap (completely knocked down/CKD), dengan nilai komponen lokal atau TKDN di bawah 40 persen.
Baca Juga: Cegah Mata Lelah, Motor Listrik Ini Gunakan Dynamic TFT di Dasbor
Insentif lain yang telah diberikan, di antaranya tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang memproduksi KBLBB sebesar 100 persen.
Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan investasi di industri KBLBB sebesar 50 persen, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.