Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Pengguna Strobo Liar Siap-Siap Diciduk

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2024 | 14:55 WIB
Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Pengguna Strobo Liar Siap-Siap Diciduk
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingatkah Anda dengan Operasi Keselamatan yang diadakan tahun lalu? Ya, operasi ini kembali hadir di tahun 2024 untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi Keselamatan 2024 akan berlangsung mulai 4 hingga 17 Maret 2024. Sebanyak 11 pelanggaran lalu lintas menjadi target utama penindakan dalam operasi ini.

Ada kabar baik buat Anda pengguna jalan yang sering risih dengan mobil SUV dengan "tot-tot wiu-wiu" liar.

Sebab, salah satu pelanggaran yang menjadi target operasi adalah pengguna strobo yang tidak sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Rahasia di Balik Mobil Putih Tetap Kinclong, Intip Cara Perawatannya

Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berikut 11 pelanggaran yang harus diwaspadai:

  • Berkendara menggunakan handphone.
  • Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  • Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  • Berkendara melawan arus.
  • Berkendara melebihi batas kecepatan.
  • Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  • Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai ketentuan.
  • Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Tapi jangan khawatir, jika Anda bukan pelanggar aturan seperti yang sudah disebutkan di atas, tentu semua akan baik-baik saja.

Tapi jika Anda masih tetap waswas, berikut adalah tips menghindari tilang:

  • Selalu patuhi peraturan lalu lintas.
  • Gunakan helm SNI dan safety belt saat berkendara.
  • Hindari menggunakan handphone saat mengemudi.
  • Pastikan kendaraan Anda tidak melebihi batas kecepatan.
  • Jangan pakai lampu isyarat dan bunyi kecual yang punya hak (mobil ambulans misalnya).
  • Periksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.

Baca Juga: Tips Jual Beli Mobil Bekas dengan Nilai Nominal dan Kepercayaan Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI