Suara.com - Sepeda motor tidak pelak menjadi salah satu sarana pengangkutan barang. Efisien dalam segi waktu, karena mobilitas tinggi. Istilah kata bisa nyelip di antara kemacetan lalu-lintas.
Akan tetapi, justru di situlah letak etika jalan raya atau tertib berlalu-lintas mesti diterapkan. Jangan sampai karena nyaman membawa barang dan bisa lincah mengarungi kemacetan maka bawaan yang diangkut tidak tanggung-tanggung ukuran dan bobotnya.
Bisa saja barang yang dibawa membuat pengendara lain jadi sulit melihat ke depan karena terhalang bawaan bukan miliknya.
Juga saat melakukan pengereman. Adanya bawaan yang kemungkinan melebihi dimensi motor membuat kendaraan lain kurang bisa mengantisipasi atau memperhitungkan jarak, sehingga tersenggol.
![Kaca spion adalah bagian vital dari sepeda motor yang mesti dirawat seksama [PT Wahana Makmur Sejati].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/31/39087-honda-motor-wahana-tips-wahana-honda-suaradotcom.jpg)
Dikutip dari tips Wahana Honda, ada aturan khusus membawa barang pakai sepeda motor. Yaitu mencakup bobot pengendara, penumpang, serta barang bawaan.
Aturan mengenai kapasitas motor tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Isinya sebagai berikut:
- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi setang kemudi.
- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 mm dari atas tempat duduk pengemudi.
- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Bila aturan ini dilanggar maka berlaku sanksi, seperti dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1). Yaitu: pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan dengan paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) apabila berpotensi membahayakan nyawa.
Berikut tips membawa barang bawaan pakai sepeda motor:
Baca Juga: Obituari: Dave Myers dari The Hairy Bikers Tak Lagi Masak dan Menunggang Motor
Pakai tas khusus