Suara.com - Para pejabat di Ibu Kota Nusantara atau IKN tidak akan menggunakan mobil dinas untuk beraktivitas. Kebijakan ini diambil dengan tujuan agar penggunaan transportasi publik di ibu kota baru kelak dimulai dari para petinggi pemerintahan.
Meski demikian, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim, mengatakan bahwa kebijakan itu ada pengecualiannya. Presiden, Wakil Presiden, menteri-menteri dan pejabat eselon 1 masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas.
"Jadi sederhananya mobil dinas tidak akan ada lagi, kecuali mobil dinas untuk presiden,wakil presiden, menteri, dan kemungkinan bagi pejabat eselon I lainnya," ujar Silvia Halim di Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2024).
Silvia membeberkan inti kebijakan itu adalah konsistensi penggunaan transportasi publik sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN.
Baca Juga: Selain EV, IKN Punya Transportasi Keren Ini
"Sehingga pemerintah di sana pun harus memberikan contoh yang pertama," tegas dia.
Dia juga mengatakan bahwa selain kebijakan pembatasan kendaraan dinas tersebut maka perlu dimulai juga dengan kebijakan desain kotanya yang sudah dibikin sedemikian rupa. Bisa dibilang nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
"Hal ini dikarenakan masyarakat dalam melakukan mobilitas dari tempat tinggal ke tempat kerja sudah bisa dengan berjalan kaki, bersepeda, menggunakan transportasi publik jadi buat apa lagi punya mobil," katanya dilansir dari Antara.
Berdasarkan Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).
Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.
Baca Juga: Intip Lagi Spesifikasi Mobil Dinas Presiden yang Bikin Jokowi Jalan Kaki Karena Ban Bocor
IKN dibangun sebagai lingkungan kompak dan berdensitas tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota. Lingkungan ini menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan.
IKN akan menyediakan semua fungsi yang diperlukan untuk memastikan akses 10 menit ke semua fasilitas dasar dan umum serta ruang hijau terbuka yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan kendaraan otonom.