STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di SAMSAT

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2024 | 16:09 WIB
STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di SAMSAT
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Bawa dokumen ke loket Bea Balik Nama II.
  • Berikan informasi yang akurat dan lengkap.

7. Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (jika belum).

8. Pengambilan STNK Baru:

  • Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.

9. Periksa Data: Pastikan data di STNK baru sudah akurat dan lengkap.

Perlu diingat bahwa Mengurus STNK hilang adalah proses yang legal dan wajib. Jangan menunda pengurusan STNK hilang untuk menghindari denda dan sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI