STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di SAMSAT

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2024 | 16:09 WIB
STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di SAMSAT
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menjadi sebuah mimpi buruk. Dokumen penting ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik motor ataupun mobil, tetapi juga diwajibkan untuk dibawa saat berkendara.

Jangan khawatir! STNK yang hilang bisa diurus dan digantikan dengan yang baru. Berikut panduan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang di SAMSAT:

Syarat yang Dibutuhkan

  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) dan fotokopi
  • Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media (opsional)
  • Rekomendasi Satlantas
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Langkah-langkah

Baca Juga: Motor Mungil Berdesain Sangar Kini Makin Sporty, Perubahan Ini Jadi Sebabnya

1. Kunjungi Kantor SAMSAT Pusat/Induk: Jangan ke gerai SAMSAT Keliling, karena layanan ini hanya tersedia di kantor pusat.

2. Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan memeriksa fisik kendaraan Anda.

3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir dengan lengkap dan benar.

4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan.

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan:

Baca Juga: Regional Launching Honda Stylo 160, Ini Keandalan Produknya

  • Pastikan tidak ada tunggakan pajak.
  • Bayar tunggakan pajak dan urus blokir (jika ada).

6. Pembuatan STNK Baru:

  • Bawa dokumen ke loket Bea Balik Nama II.
  • Berikan informasi yang akurat dan lengkap.

7. Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (jika belum).

8. Pengambilan STNK Baru:

  • Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.

9. Periksa Data: Pastikan data di STNK baru sudah akurat dan lengkap.

Perlu diingat bahwa Mengurus STNK hilang adalah proses yang legal dan wajib. Jangan menunda pengurusan STNK hilang untuk menghindari denda dan sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI