Kemenkomarves Optimistis 50.000 Mobil Listrik Terjual Berkat Aturan Insentif Baru

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 21 Februari 2024 | 21:34 WIB
Kemenkomarves Optimistis 50.000 Mobil Listrik Terjual Berkat Aturan Insentif Baru
Pemerintah pada Februari 2024 terbitkan tiga aturan insentif mobil listrik. (pixabay/andreas160578)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 50.000 unit mobil listrik diyakini akan terjual pada 2024 setelah tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatus soal insentif penjualan kendaraan listrik, diterbitkan pada pekan ini.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin, pada Selasa (20/2/2024) mengatakan tiga aturan itu akan berdampak positif terhadap pasar mobil listrik nasional. 

“Tahun ini, kalau kita bisa liat 50.000 mobil laku tahun ini, mungkin itu is a plus,” ujar Rachmat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Beda dengan Menteri Airlangga, Moeldoko Nilai Insentif untuk Mobil Hybrid Tidak Penting

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kemenkomarves berharap agar regulasi tersebut bisa menggenjot geliat industri mobil listrik di Indonesia.

"Jadi tadi kita baru lihat udah di-publish last set regulasi insentif mobil listrik. Jadi tentunya ada beberapa peraturan yang sudah dibuat, yakni Perpres 79 Tahun 2023, Permeninves No 6 Tahun 2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian PMK," kata Rachmat, dilansir dari Antara.

Selain PMK 9 Tahun 2024, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

"Tentunya membangun industri dalam negeri, membangun ekosistem EV, termasuk baterai dan setiap pengguna tidak menggunakan BBM fosil bisa hemat subsidi dan mengurangi emisi dan polusi," tutup Rachmat.

Baca Juga: Insentif untuk Mobil Hybrid Akan Tingkatkan Animo Publik ke Kendaraan Ramah Lingkungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI