Suara.com - SIM Internasional, atau yang sering disebut SIM Internasional, merupakan surat izin mengemudi yang diperlukan untuk mengendarai kendaraan, termasuk motor ataupun mobil di luar negeri. SIM ini diakui di 92 negara yang menyetujui perjanjian pada Konvensi Wina tahun 1968.
Bagi Anda yang berencana untuk mengemudi di luar negeri, memiliki SIM Internasional adalah suatu keharusan.
Namun, sebelum Anda mengajukannya, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah informasinya dikutip dari situs resmi Daihatsu.
Syarat Pembuatan SIM Internasional Secara Online
Sebelum membuat SIM Internasional secara online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Foto Data Diri Terbaru: Foto dengan latar belakang putih, memakai kemeja berwarna selain putih, wajah menghadap kamera tanpa kacamata atau softlens, dan tanda tangan ditulis di atas kertas putih dengan tinta hitam.
2. Identitas Diri: KTP, Paspor (yang masih berlaku), SIM (yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis SIM Internasional), KITAP (bagi Warga Negara Asing).
3. SIM Internasional yang Masih Berlaku: Khusus bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional.
Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM Internasional secara online:
Baca Juga: Ini yang Perlu Anda Tahu tentang KIR Mobil, Masa Berlaku Berapa Lama?
1. Kunjungi situs resmi SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
2. Tekan tombol "Daftar" dan isi semua data yang diminta pada formulir pendaftaran online. Unggah juga semua berkas persyaratan yang diminta.