Inilah Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional secara Online

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 21 Februari 2024 | 19:45 WIB
Inilah Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional secara Online
Konsep identifikasi data informasi SIM Internasional. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SIM Internasional, atau yang sering disebut SIM Internasional, merupakan surat izin mengemudi yang diperlukan untuk mengendarai kendaraan, termasuk motor ataupun mobil di luar negeri. SIM ini diakui di 92 negara yang menyetujui perjanjian pada Konvensi Wina tahun 1968.

Bagi Anda yang berencana untuk mengemudi di luar negeri, memiliki SIM Internasional adalah suatu keharusan.

Namun, sebelum Anda mengajukannya, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah informasinya dikutip dari situs resmi Daihatsu.

Syarat Pembuatan SIM Internasional Secara Online

Baca Juga: Ini yang Perlu Anda Tahu tentang KIR Mobil, Masa Berlaku Berapa Lama?

Sebelum membuat SIM Internasional secara online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Foto Data Diri Terbaru: Foto dengan latar belakang putih, memakai kemeja berwarna selain putih, wajah menghadap kamera tanpa kacamata atau softlens, dan tanda tangan ditulis di atas kertas putih dengan tinta hitam.

2. Identitas Diri: KTP, Paspor (yang masih berlaku), SIM (yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis SIM Internasional), KITAP (bagi Warga Negara Asing).

3. SIM Internasional yang Masih Berlaku: Khusus bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional.

Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM Internasional secara online:

Baca Juga: Mulai 2026 Audi Cuma Produksi Mobil Listrik, Ini Alasannya

1. Kunjungi situs resmi SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

2. Tekan tombol "Daftar" dan isi semua data yang diminta pada formulir pendaftaran online. Unggah juga semua berkas persyaratan yang diminta.

3. Isi data rekening Anda untuk pembayaran. Anda akan menerima nomor VA atau kode billing pembayaran.

4. Lakukan pembayaran sesuai nominal pembuatan SIM Internasional melalui transfer ATM atau mobile banking.

5. Cetak bukti registrasi dan pembayaran yang Anda terima.

6. Kunjungi Korlantas atau SIM Corner Internasional sesuai dengan tanggal pengurusan SIM. Pastikan membawa semua berkas persyaratan beserta bukti registrasi dan pembayaran online.

7. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket verifikasi untuk diperiksa.

8. Lanjutkan ke ruang identifikasi untuk perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.

9. Tunggu hingga panggilan nama Anda dan SIM Internasional diserahkan oleh petugas.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memiliki SIM Internasional yang sah dan siap digunakan untuk mengemudi di luar negeri.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah dengan benar agar proses pembuatan SIM Internasional berjalan lancar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI