Suara.com - Bagi pemilik mobil pribadi, KIR (Keur) merupakan hal yang wajib untuk diperhatikan. KIR adalah pemeriksaan berkala untuk memastikan kendaraan Anda laik jalan dan memenuhi standar keamanan.
Nah, buat Anda yang belum tahu, berikut adalah sederet fakta tentang KIR mobil.
Berapa Lama Masa Berlaku KIR Mobil?
Masa berlaku KIR mobil adalah 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009. Uji KIR wajib dilakukan untuk mobil yang sudah beroperasi di jalanan lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Mulai 2026 Audi Cuma Produksi Mobil Listrik, Ini Alasannya
Tujuan Uji KIR
- Mengetahui kondisi emisi gas buang, sistem pengereman, kaki-kaki mobil, dll.
- Memastikan kendaraan laik jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
- Mencabut izin operasi kendaraan yang tidak layak.
Risiko Telat Uji KIR
- Denda: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
- Kendaraan ditilang
- Membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain
Cara Memperpanjang Masa Berlaku KIR Mobil
1. Siapkan Persyaratan
Bawa mobil ke lokasi uji KIR
Dokumen kendaraan (STNK & BPKB asli)
KTP pemilik & pengemudi (dan fotokopi)
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Rekomendasi Dishub (uji KIR di luar kota)
Buku KIR lama
Baca Juga: GM Gandeng Samsung, Pengembangan Produksi Baterai Jadi Tujuan
2. Daftar Uji KIR
- Offline: Loket pengujian KIR terdekat
- Online: https://ngekironline.co.id/ atau aplikasi e-KIR
- Registrasi data di situs/aplikasi
- Lengkapi persyaratan administrasi
- Verifikasi pengajuan
- Bayar retribusi
3. Datang ke Lokasi Uji KIR
- Sesuai jadwal di situs/aplikasi
- Tunggu proses pengujian
- Pembayaran (jika belum online)
- Pencetakan dokumen & pemasangan stiker
Tips
- Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis
- Gunakan situs/aplikasi resmi untuk kemudahan
- Cek persyaratan & jadwal di situs/aplikasi
- Ingat: KIR adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai telat!
Semoga informasi ini bermanfaat!