HPU off-the-road adalah harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak. Sedangkan on-the-road adalah harga isi, yaitu harga kendaraan ditambah biaya pengurusan dokumen.
"Contohnya, buku kepemilikan bermotor atau BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan pajak," terang Haeruddin.