Suara.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah beberapa primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak daerah.
Dikutip dari kantor berita Antara, penentuan besaran PKB, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) setiap tahun.
Akan tetapi Permendagri kerap mengalami keterlambatan, di mana tahun ini baru terbit pada Mei dikarenakan proses harmonisasi antar-lembaga atau kementerian yang memerlukan waktu cukup lama.
Melihat kondisi tadi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat atau BPKPD Sulbar kemudian menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar untuk membahas NJKB 2024.
Baca Juga: 2 Rider Pertamina Enduro VR46 Bersinar di Test MotoGP Qatar 10 Besar
"Kami menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar melalui rapat koordinasi membahas NJKB 2024 dalam upaya pencapaian target pendapatan daerah," ungkap Nuruddin Rachman, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar di Mamuju, Rabu (21/2/2024).
Dengan demikian, BPKPD Provinsi Sulawesi Barat menjalin kerja sama dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar, sebagai upaya mengoptimalkan pencapaian target pendapatan pajak daerah.
"Rapat koordinasi ini diadakan untuk memperoleh harga perkiraan umum (HPU) dari dealer kendaraan bermotor demi memaksimalkan penentuan NJKB 2024 dalam mencapai target pendapatan pajak daerah 2024," jelasnya.
"Kami meminta agar dealer kendaraan bermotor segera menyerahkan HPU demi percepatan pembuatan NJKB," lanjut Nuruddin Rachman.
Ditambahkannya NJKB dibuat sesuai tahun berjalan, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat yang setiap tahun dikeluarkan melalui Permendagri.
Baca Juga: Gelar Honda DBL 2023 Final DKI Jakarta Series, Wahana Tak Lupa Sisipkan Materi Safety Riding
Haeruddin, Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan BPKPD Sulbar menekankan agar HPU, baik off-the-road maupun atau on-the-road agar segera diserahkan, demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor tipe 2024 pada seluruh dealer di Sulbar.
HPU off-the-road adalah harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak. Sedangkan on-the-road adalah harga isi, yaitu harga kendaraan ditambah biaya pengurusan dokumen.
"Contohnya, buku kepemilikan bermotor atau BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan pajak," terang Haeruddin.