Suara.com - Kementerian Keuangan pada pekan ini telah resmi menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil listrik, baik yang diimpor secara utuh (CBU) atau yang dirakit di dalam negeri (CKD).
Penghapusan pajak barang mewah untuk mobil listrik ini, yang tentu saja berlaku dengan sejumlah syarat, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Aturan berlaku hingga Desember 2024 itu dibuat untuk "menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai."
PMK itu juga mengatur bahwa insentif pajak diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan, yang dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Baca Juga: Wuling Tampilkan Eksterior dan Interior Cloud EV di IIMS 2024
Dalam hal ini, surat persetujuan akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kementerian Investasi sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Investasi sebelumnya mengatur bahwa yang berhak menerima insentif, antara lain, harus berkomitmen berinvestasi untuk membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Adapun besaran PPnBM yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam pembelian mobil listrik adalah seluruhnya atau 100 persen.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi penutup PMK No 9 Tahun 2024 tersebut.
Baca Juga: Mobil Listrik Chery Omoda E5 Dapat Diskon Rp10 Juta di IIMS 2024