Suara.com - Anda kerap menemui oknum pengendara Fortuner, Pajero Sport atau mobil SUV lain yang kebut-kebutan di tol? Tentu tak sedikit yang kesal akan hal ini.
Selain membahayakan, SUV sebetulnya salah habitat jika dipacu kencang di tol, sebab mobil ini terlalu tinggi dan limbung untuk melaju kencang, atau gampangnya "rawan hilang keseimbangan".
Belum lagi dengan kemungkinan adanya rasa kaget dari para pengendara santun yang tiba-tiba dibalap secara sembrono oleh para oknum ini, yang juga bisa memicu hal yang tak diinginkan.
Nah untuk pelaku ugal-ugalan seperti ini, sebetulnya ada hukuman yang siap menjerat. Begini batasnya menurut Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dan hukumannya menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5.
Baca Juga: Mobil Diesel Tak Mau Nyala? Ini 4 Biang Keladinya!
1. Batasan Kecepatan di Tol
Setiap kita menginjak tol, wajib tau nih batas kecepatannya. Menurut Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), ada dua jenis batasan kecepatan di tol, lho!
Tol Luar Kota: Maksimal 100 km/jam, minimal 60 km/jam. Itu loh, untuk jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar. Jadi, santai-santai aja, gak usah ngebut kayak di sirkuit.
Tol Dalam Kota: Sama juga! Nggak boleh lewat 100 km/jam, dan nggak boleh di bawah 60 km/jam. Mau ke kantor atau pulang kampung, tetap harus patuh sama aturannya.
2. Sanksi Pelanggaran Kecepatan di Tol
Baca Juga: Harga Mitsubishi XForce: Ini Spesifikasi dan Deretan Fiturnya
Nah, yang paling penting! Kalau sampai melanggar batas kecepatan, bisa-bisa kena sanksi berat. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal ini, lho!
Pidana Kurungan: Yup, kamu bisa masuk penjara selama 2 bulan! Serem, kan?
Denda: Maksimal Rp500.000. Bayangin aja, duit segitu bisa buat makan-makan sama doi.
Nah, itu dia. Sekarang udah tau kan, batasan kecepatan di tol plus sanksinya?