Terciduk Garuk Kepala saat Menyetir, Pemobil Kena Denda Rp 6,4 Juta, Kok Bisa?

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:26 WIB
Terciduk Garuk Kepala saat Menyetir, Pemobil Kena Denda Rp 6,4 Juta, Kok Bisa?
Ilustrasi mengemudi.(Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemobil harus kena apes saat menyetir di jalan gegara terciduk menggaruk kepala di jalan. Ia kena denda hampoir Rp 6,4 juta.

Dilansir dari Oddity Central, seorang pemobil bernama Tim Hansen memprotes dengan denda yang diperolehnya ketika menyetir di jalan.

Kisah berawal saat dirinya sedang menyetir. Lalu gelagatnya saat menggaruk kepala justru membuat kamera AI tilang elektronik curiga.

Kamera AI tersebut justru mengira kalau Hansen diduga melakukan pelanggaran saat menyetir yakni menggunakan ponsel.

Baca Juga: Timnas AMIN Ngaku Terima Laporan Kecurangan Pemilu yang Dilakukan Paslon Lain

Namun Hansen merasa tak melakukan hal tersebut sehingga ia memprotesnya. Sebagai seorang ahli di bidang IT, ia pun mengumpulkan bukti ke Badan Pengumpulan Yudisial Pusat Belanda bahwa dirinya tidak melakukan aktivitas telepon ketika menyetir.

Ia hanya menggaruk kepala yang terasa gatal. Namun sistem kamera AI menangkap Hansen seperti sedang menelpon saat mengemudikan mobilnya.

Hansen menggaruk kepala saat mengemudi malah kena denda (Oddity Central)
Hansen menggaruk kepala saat mengemudi malah kena denda (Oddity Central)

Hal ini terjadi karena dataset pelatihan Monocam mungkin berisi banyak contoh orang yang menelepon dengan ponsel di tangan mereka di samping telinga.

"Jika sebuah model harus memprediksi apakah sesuatu itu 'ya' atau 'tidak', tentu saja bisa terjadi bahwa model tersebut salah. Dalam kasus saya, model tersebut menunjukkan bahwa saya sedang memegang telepon, padahal tidak. Sebuah model yang sempurna hanya memprediksi positif benar dan negatif benar, tetapi prediksi yang 100 persen benar jarang terjadi," kata Hansen.

Ia lalu memberikan masukan kepada kepolisian setempat agar teknologi kamera AI tersebut harus diupgrade algoritmanya guna membuat lebih teliti dalam menindak pemobil.

Baca Juga: Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!

Klaim Hansen ini tengah dikaji, tetapi dia harus menunggu hingga 26 minggu ke depan untuk putusan resmi. Kasusnya menjadi viral di Belanda dan negara-negara tetangga seperti Belgia lantaran beberapa lembaga meminta pemasangan kamera yang mampu mendeteksi penggunaan ponsel saat mengemudi.

Kisan Hansen membuktikan bahwa kamera-kamera tersebut jauh dari 100 persen sempurna. Penting juga untuk pemobil agar selalu berhati-hati saat mengemudi dan mengikuti peraturan lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI