Suara.com - Siapa sangka, kebiasaan ngebul atau merokok saat berkendara motor bisa mengantarkan ke hotel prodeo (penjara). Bahkan bisa saja keluar duit hingga Rp 750 ribu.
Merokok saat berkendara memiliki dampak negatif bagi pemotor yang ngebul dan juga pengendara lainnya.
Kebiasaan ini ternyata juga bisa membuat pemotor berurusan dengan polisi. Bahkan polisi tak segan-segan untuk memasukkan pemotor ke penjara jika terbukti melakukannya.
Hal ini ditegaskan lewat unggahan akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam caption-nya, dituliskan merokok sambil berkendara bisa kena pidana.
"Merokok sambil berkendara bisa kena pidana!" tulisnya.
Polisi mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Berikut tulisnya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” (Dalam hal ini termasuk merokok)"
Bahkan pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa-bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca Juga: Shin Hye Sun Dapat Pujian atas Reaksinya saat Ji Chang Wook Merokok
Bahaya Berlapis di Balik Asap Rokok