Suara.com - Kala berangkat ke kampanye akbar di Gelora Bung Karno akhir pekan lalu, sempat terlihat momen saat cawapres dari pasangan 02, Gibran Rakabuming, menunggangi sebuah motor sport fairing dengan warna biru langit yang menjadi ciri khas dari paslon ini.
Usut punya usut, motor tersebut adalah motor listrik yang dibuat oleh Green Tech dengan tipe Neu Green.
Dalam unggahannya di akun Instagram @gibran_rakabuming, putra sulung Jokowi ini mengatakan bahwa pemilihan atas motor tersebut dilandasi dengan latar belakang si roda dua yang dibuat oleh anak bangsa.
"Beberapa hari yang lalu, gak sengaja saya melihat motor ini. Saat saya tanya, ternyata motor listrik dan produksi rakitan asli anak bangsa. Inilah alasan mengapa saya dan kawan kawan tadi konvoi motor listrik di Pesta Rakyat Prabowo Gibran," tulisnya.
Baca Juga: Muka Masam Jhony Saputra di Samping Mobil BMW Mewah, Pajaknya Setara Yamaha Aerox
"Bangga bener ada anak bangsa mampu buat produk sekeren ini. Kita dukung," lanjutnya.
Saat dicek melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, motor dengan nopol B 3907 PWT ini rupanya merupakan milik dari PT. Mobil Elektrik Nasional, dengan tahun pembuatan di 2022.
Motor ini ditengarai punya nilai jual Rp 15.800.000, namun saat ditengok di pasaran, sejumlah sumber menyebutkan bahwa harga motor ini berkisar di angka 60 jutaan.
Beralih ke "tagihan tahunan", rupanya motor ini dibebani pajak 0 rupiah dan jika ditotal dengan SWDKLLJ maka totalnya menjadi cuma 35.000 rupiah pertahun. Kok semurah itu?
Buat yang penasaran dan belum tahu, rupanya motor listrik merupakan kendaraan bebas pajak. Dalilnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: 50 Ribu Insentif Motor Listrik Tercapai Akhir 2024, Miliki Segera!
Menurut Pasal 7 Ayat 3: "Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembagalembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda