Viral Video All In Prabowo Gibran 02, Pertamina: SPBU Kena Hack

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 22:53 WIB
Viral Video All In Prabowo Gibran 02, Pertamina: SPBU Kena Hack
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video viral yang menayangkan teks All In Prabowo-Gibran 02 di layar totem SPBU Desa Aik Darek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada masa tenang Pemilu 2024 merupakan ulah hacker, demikian dikatakan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinusa.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinusa, Ahad Rahedi membantah tudingan bahwa video teks berjalan di SPBU tersebut adalah perintah dari pusat.

"Terkait hal tersebut, disampaikan dari tim Sales Area NTB bahwa SPBU kena hack. Namun, saat ini sudah dibenahi dan layar totem di SPBU tersebut sudah kembali normal," kata Ahad Rahedi.

"Tidak benar bahwa arahan atau perintah dari pusat terkait hal tersebut. Jika benar itu arahan dari pusat, maka semua totem SPBU akan muncul hal serupa," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kejadian Mengerikan di SPBU: Penjual Keripik Ditodong Senpi Polisi dan Dipaksa Ngaku Jadi Sindikat Perampok

Totem stasiun pengisian bahan bakar umum (SBPU) di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang menampilkan video teks berjalan bertuliskan "All In Prabowo-Gibran 02" itu direkam warga dan beredar di media sosial WhatsApp.

Diduga video teks berjalan tersebut tayang sejak Minggu (11/2/2024) atau hari pertama masa tenang menjelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran berupa penayangan video teks berjalan bertuliskan nama capres dan cawapres nomor 2 selama masa tenang Pemilu 2024.

"Kami sudah mendatangi SPBU yang diduga melakukan pelanggaran dan laporan tulisan berjalan capres dan cawapres di SPBU tersebut sedang dikaji oleh tim Sentra Gakumdu Bawaslu," katanya lagi.

Ia menegaskan bahwa KPU sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024. Kemudian hari pencoblosan surat suara berlangsung pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Harga BBM Menukik, SPBU Pertamina Tidak Naik

Oleh sebab itu, segala aktivitas politik dalam bentuk apa pun dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Atas dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Desa Aik Darek tersebut, kami akan panggil pemilik SPBU untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.

Umar juga mengaku mendapatkan informasi dari karyawan SPBU bahwa video teks berjalan yang mencantumkan nama capres dan cawapres nomor 02 adalah kebijakan pusat.

"Pernyataan para karyawan SPBU tersebut menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu ke Sentra Gakumdu," katanya pula. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI