Ganjil Genap Ditiadakan di Hari Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 12 Februari 2024 | 19:39 WIB
Ganjil Genap Ditiadakan di Hari Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024
Kebijakan ganjil genap ditiadakan di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari pekan ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap di Ibu Kota pada 14 Februari 2024, tepat di hari puncak Pemilu atau pemilihan umum tengah pekan ini.

Dishub DKI Jakarta, via media sosial X atau Twitter, pada Senin (12/2/2024) menegaskan bahwa ganjil genap ditiadakan pada Rabu 14 Februari karena hari pemungutan suara termasuk hari libur nasional.

"Sehubungan dengan Pemilu 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," terang Dishub Jakarta.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Bogor Menghindari Ganjil Genap, Bebas Macet

Selain itu, kebijakan penghapusan ganjil genap di 14 Februari juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menghapus pembatasan ganjil genap pada hari libur nasional.

Lazimnya kebijakan ganjil genap diterapkan di lima hari kerja dalam seminggu, mulai Senin - Jumat, kecuali jika ada hari libur nasional. 

Meski demikian Dishub DKI Jakarta meminta para pengguna jalan dan kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi aturan dan petugas pada hari penting tersebut.

"Diimbau pada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Adapun penerapan ganjil genap di Jakarta biasanya terbagi dalam dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore hari mulai 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Pintu Tol yang Kena Ganjil Genap, Pelanggar Bisa Kena Tilang

Ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan di Ibu Kota, seperti dijabarkan di bawah ini:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Penghapusan ganjil genap pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari hanya berlaku satu hari dan akan kembali diterapkan pada hari-hari kerja berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI