Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah bersertifikasi SNI, sementara komponen otomotif lainnya belum ada, termasuk knalpot.
"Kami akan mencoba duduk bersama dengan pemangku kebijakan lain seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian RI untuk menyusun standarisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," jelas Teten Masduki pada Rabu (7/2/2024).
Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat disebabkan belum ada SNI baku terkait knalpot, sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu berstandar SNI.
Untuk itu, regulasi dan standar baku terkait knalpot menjadi penting karena industri ini merupakan embrio industri otomotif yang harus dikembangkan. Pembuatan knalpot memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Ia mengatakan para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.
Regulasi yang harus dipatuhi termasuk regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan, dan aturan ini harus dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.
Dalam pertemuannya dengan Teten Masduki,Ketua AKSI Asep Hendro mengatakan bahwa apabila SNI knalpot telah terbit, AKSI siap memenuhi standarisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI.
Sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dan memenuhi aturan termasuk ambang batas kebisingan.
Baca Juga: Motor Modifikasi: Alat Kampanye yang Unik dan Efektif