Produsen Resah Dituduh Produksi Knalpot Brong, Bakal Ada Rumusan Standarisasi

Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:02 WIB
Produsen Resah Dituduh Produksi Knalpot Brong, Bakal Ada Rumusan Standarisasi
Knalpot sepeda motor, sebagai ilustrasi [Pixabay/Hans]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024) menyuarakan keresahan karena banyak produsen knalpot yang dituding memproduksi knalpot nonstandar. Dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan, produk ini menimbulkan kebisingan hingga dirazia aparat Kepolisian.

Dasar hukumnya: pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250.000 karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan bahwa razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah atau UMKM produsen knalpot. 

“Kami punya 20 merek serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” jelas Asep Hendro.

“Saya berharap segera ada Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” tandasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beraudiensi dengan perwakilan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024) [ANTARA/HO-Kemenkop UKM]
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beraudiensi dengan perwakilan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di Jakarta, Selasa (6/2/2024) [ANTARA/HO-Kemenkop UKM]

“Standar ini penting bagi para produsen knalpot karena selama ini produk knalpot lokal banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara,” lanjut Asep Hendro, mantan pembalap roda dua ternama Indonesia.

“Kami berharap standarisasi atau SNI dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” demikian harapan lelaki yang prestasinya sebagai pembalap diwariskan kepada anak-anak lelakinya itu.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  atau Menteri Kopetssi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mulai merumuskan regulasi dan standarisasi terkait knalpot agar memenuhi SNI sekaligus mendukung UMKM produsen knalpot dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan Teten Masduki saat bertemu dengan Asep Hendro, Ketua AKSI.

Baca Juga: Motor Modifikasi: Alat Kampanye yang Unik dan Efektif

Melalui siaran pers Kemenkop UKM, Teten Masduki mengatakan hingga saat ini memang belum ada aturan baku mengenai knalpot. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI