Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur panjang atau cuti bersama.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama hingga Minggu 11 Februari mendatang.
Bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan di Senin 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Namun apabila proses perpanjangan SIM tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Dinilai Lebih Menguntungkan, Otomatisasi Industri Otomotif Perlahan Gerus Tenaga Manusia
Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sedangkan biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di layanan mobil SIM keliling atapun datang ke satpas yang sudah ditunjuk.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini sudah berubah. Jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan SIM yang tertera.
Baca Juga: IIMS 2024 Umumkan Partisipasi Sejumlah Merek Otomotif , Ada Pendatang Baru