Lalu pada aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 mengatur tentang kondisi penggunakan mobil penumpang untuk angkut barang.
Dalam kondisi tertentu, Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan kondisi
- belum tersedianya mobil barang;
- efisiensi pengangkutan; dan
- kondisi lainnya.
Mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya:
- tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
- barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan;
- jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.