Biasa Angkut Penumpang, Daihatsu Xenia Ini Dipaksa Tampung 5 Motor Sekaligus

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:17 WIB
Biasa Angkut Penumpang, Daihatsu Xenia Ini Dipaksa Tampung 5 Motor Sekaligus
Daihatsu Xenia dipaksa untuk angkut 5 motor sekaligus (Instagram/TMCPoldaMetro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Daihatsu Xenia identik dengan mobil yang biasa dipakai untuk mengangkut penumpang. Mobil ini dinobatkan menjadi kendaraan yang cocok untuk keluarga.

Namun berbeda yang terlihat pada Daihatsu Xenia yang diunggah oleh akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut, mobil ini dipaksa untuk menampung lima motor sekaligus.

Terlihat dalam isi kabinnya, tiga motor berjejer. Terdapat ban-ban motor yang sudah dipreteli agar bisa memuat banyak. Lalu pada bagian atap, dua motor diangkutnya dan ditutup menggunakan terpal.

Polisi pun langsung menindak tegas karena adanya kecurigaan tentang motor yang diangkut menggunakan Daihatsu Xenia tersebut.

Baca Juga: Kabel Motor Punya Masa Pakai, Mari Periksa

Dalam captionnya, disebutkan kalau kelima motoir ini milik pemilik leasing yang menunggak cicilan.

"Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan Xenia B 1209 KIL yang dicurigai mengangkut lima sepeda motor ke Sumatera melebihi kapasitas. Mobil tersebut membawa 3 sepeda motor di dalam kabin dan 2 di atap," tulis caption akun tersebut.

"Setelah pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pemilik leasing yang menunggak angsuran. Pengemudi mengaku motor diambil dari Bekasi, Cileungsi, dan Bogor dengan biaya 500.000 rupiah per motor. Polisi telah mengamankan kendaraan dan sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan upaya penggelapan," tambahnya.

Aturan angkutan untuk mobil penumpang

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, mobil penumpang tidak diperbolehkan untuk mengangkut barang lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Transaksi Rp 5,3 Triliun Ditargetkan dari IIMS 2024

"Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram," tulis dalam aturan tersebut.

Lalu pada aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 mengatur tentang kondisi penggunakan mobil penumpang untuk angkut barang.

Dalam kondisi tertentu, Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan kondisi

  • belum tersedianya mobil barang;
  • efisiensi pengangkutan; dan
  • kondisi lainnya.

Mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya:

  • tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
  • barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan;
  • jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI