Long Weekend Besok, Ini Skema Pemberlakuan Tol

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:02 WIB
Long Weekend Besok, Ini Skema Pemberlakuan Tol
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan. Sebagai ilustrasi pemberlakuan tol [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Long weekend atau akhir pekan panjang bakal segera berlangsung di Indonesia. Yaitu perayaan religi Isra Mikraj (8/2/2024) dan Tahun Baru Imlek 2575/2024 (10/2/2024).

Dikutip dari kantor berita Antara, Korlantas Polri akan memberlakukan lawan arus situasional ruas jalan tol tertentu mulai Rabu (7/2/2024).

Tujuannya mengantisipasi peningkatan arus kendaraan pada saat long weekend pekan ini.

Pada Selasa (6/2/2024), Kombes Pol Eddy Djunaidi, Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri di Jakarta menyatakan Kepolisian RI telah melakukan sosialisasi jadwal lawan arus atau contraflow berdasarkan waktu dan lokasinya melalui sosial media.

Baca Juga: Official Merchandise Pertamina Enduro VR46 Racing Team Sudah Bisa Dipesan Daring

Puluhan Sopir di Tol Trans Jawa Ditilang, Jalani Sidang di Tempat. (Suara.com/Dimas)
Tol Trans Jawa. Sebagai ilustrasi diskresi Polri [Suara.com/Dimas Angga Perkasa].

"Untuk antisipasi libur panjang, rencana contraflow secara situasional di ruas jalan tol dimulai Rabu, tanggal 7 Februari," jelas Kombes Pol Eddy Djunaidi.

Ada pun penerapan sistem lawan arus libur diberlakukan di KM 47 Gerbang Tol (GT) Karawang Barat sampai dengan KM 87 GT Subang. Jadwal pemberlakuan lawan arus ini berlangsung Rabu (7/2/2024) mulai pukul 16.00-24.00 WIB.

Berikutnya, pada Kamis (8/2/2023), pemberlakuan lawan arus dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, dan Jumat (9/2/2024) pukul 08.00-24.00 WIB.

Sedangkan arus balik libur panjang akhir pekan diberlakukan Sabtu (10/2/2024) pukul 08.00-pukul 24.00 WIB dari KM 87 GT Subang menuju KM 47 Karawang Barat.

Berikutnya, Minggu (11/2/2024)akan diterapkan secara situasional, pukul 08.00-24.00 WIB.

Baca Juga: Pertamina Enduro VR46 Racing Team Berlaga dengan Livery RefrigiWear

Penerapan sistem lawan arus dalam libur panjang akhir pekan ini diatur secara resmi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 224, SKB/21/1/2024, dan 21/KPTS/Db/2024, yang ditandatangani Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang akhir pekan Isra Mikraj dan Imlek akan mengalami pengaturan serta pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Kabagops Korlantas Polri juga menyatakan bahwa penerapan sistem lawan arus tadi bersifat situasional sesuai diskresi Polri melihat volume kendaraan di ruas jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI