Suara.com - Drama politik Tanah Air semakin memanas ketika Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, secara resmi dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kabar mengejutkan ini datang setelah Hasyim Asy'ri memberi lampu hijau untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
DKPP tidak tinggal diam dan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa 'peringatan keras' kepada Hasyim Asy'ari.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Selama menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari ternyata memiliki kekayaan yang melimpah.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), tercatat ia memiliki kekayaan sebesar total Rp 9,094 miliar.
Harta kekayaan membentang luas, mulai dari tanah dan bangunan dengan nilai fantastis mencapai Rp 6,75 miliar, hingga alat transportasi dan mesin yang tidak kalah mengesankan senilai Rp 324 juta.
Tidak berhenti di situ, harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 830 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,190 miliar semakin memperkaya daftar kekayaannya.
Yang menarik disorot yakni kekayaan berupa alat transportasi dan mesin. Dalam laporannya tersebut, ia tercatat memiliki empat kendaraan yang terdiri dari dua mobil dan dua motor.
Berikut rincian alat transportasi dan mesin
Baca Juga: Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
- Vespa PX150 tahun 1985 senilai Rp 20 juta
- Honda Spacy tahun 2011 senilai Rp 4 juta
- Toyota Prado tahun 2006 senilai Rp 150 juta
- Nissan New Serena tahun 2014 senilai Rp 150 juta.
Ternyata, Hasyim masih menyimpan motor gaib yakni Honda Spacy. Motor ini sudah hilang dari peredaran karena pabrikan Honda telah melakukan suntik mati pada 2018 silam.