Mobil Terbakar di Jalan Raya Masih Bisa Klaim Asuransi?

Minggu, 04 Februari 2024 | 09:16 WIB
Mobil Terbakar di Jalan Raya Masih Bisa Klaim Asuransi?
Ilustrasi Mobil Terbakar di Jalan Raya. (Foto: Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seperti yang diketahui, peristiwa mobil terbakar cukup sering menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik lantaran kabel aksesori kelistrikan yang disambungkan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, tentu saja keselamatan pengendara merupakan hal utama. Apalagi jika mobil telah dilengkapi dengan asuransi, tentu tidak perlu mengkhawatirkan kerusakan kendaraan yang dialami, karena perusahaan asuransi akan menanggungnya.

Meski demikian, ada beberapa hal penting untuk diketahui saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil jika kendaraan terbakar di jalan raya. 

Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan penjelasan Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Strategi Tepat Guna Maksimalkan Performa Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet

Pastikan Asuransi Menanggung Klaim Mobil Terbakar

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, pastikan dulu jenis proteksi kendaraan yang Anda miliki. Sebab, Anda hanya dapat mengajukan klaim jika risiko yang terjadi termasuk dalam perjanjian polis yang telah disetujui. 

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum ditawarkan perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu, asuransi mobil All Risk atau yang umum disebut asuransi komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO). 

Jika jenis proteksi kendaraan yang dimiliki adalah asuransi mobil All Risk, maka ada beragam risiko yang dapat ditanggung. Mulai dari penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil, akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, dan dapat diperluas dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor, hingga huru hara atau kerusuhan. 

Adapun salah satu jenis kerusakan lain yang ditanggung proteksi komprehensif adalah mobil terbakar. Dengan begitu, Anda dapat mengajukan klaim jika jenis produk perlindungan kendaraan yang dimiliki adalah All Risk.

Baca Juga: Mobil Bekas Diprediksi Masih Jadi Pilihan di 2024, SUV Paling Banyak Dicari

Berbeda dengan jenis proteksi komprehensif, asuransi TLO hanya akan memberi ganti rugi jika kendaraan mengalami rusak parah atau tidak bisa digunakan lagi, atau dengan kata lain kerugian yang dialami di atas 75 persen. 

Dengan begitu, produk proteksi ini hanya menanggung kondisi mobil mati total, hilang karena tindak pencurian, hingga rusak total akibat kebakaran.

Ketahui Penyebab Mobil Terbakar

Hal lain yang tak kalah penting diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar adalah, memahami sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran. 

Tentu saja, hal ini harus sesuai dengan sistem proteksi kendaraan yang dimiliki. 

Berikut ini merupakan beberapa penyebabnya yang bisa ditanggung asuransi mobil:

- Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

- Kebakaran disebabkan sambaran petir.

- Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

- Kebakaran karena ada perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Demikian hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan klaim asuransi dalam insiden mobil terbakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI