Variasi Plat Nomor Mobil: Seperti Apa yang Diperbolehkan?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:40 WIB
Variasi Plat Nomor Mobil: Seperti Apa yang Diperbolehkan?
Plat nomor kendaraan. (Suara.com/Lifepal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil, selain sebagai alat transportasi, juga menjadi wadah ekspresi bagi pemiliknya. Salah satu cara untuk memberikan sentuhan pribadi pada kendaraan adalah melalui variasi plat nomor.

Namun, sebelum Anda berkreasi, penting untuk mengetahui variasi apa yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Inilah panduan singkat mengenai variasi plat nomor yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Variasi Plat Nomor yang Dilarang

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, modifikasi atau variasi pada plat nomor kendaraan dilarang. Beberapa variasi yang dianggap melanggar aturan antara lain:

Baca Juga: Alternatif Mobil Listrik, BMW Jagokan Hidrogen

  • Menggeser Huruf atau Angka: Mengubah posisi huruf atau angka sehingga membentuk kata atau nama.
  • Huruf Digital: Mengubah bentuk huruf menjadi bentuk digital.
  • Timbul atau Cetak Miring: Variasi yang membuat huruf atau angka tampak timbul atau dicetak miring.
  • Stiker atau Logo Tak Resmi: Menempelkan stiker atau logo instansi tak resmi atau lambang kesatuan pada plat nomor.
  • Ukuran Terlalu Kecil atau Besar: Mengubah ukuran plat nomor menjadi terlalu kecil atau besar.
  • Menyamarkan Warna: Menyamarkan warna angka dan huruf sehingga sulit untuk dibaca.
  • Plastik Mika: Menutup pelat dengan plastik mika sehingga mengubah warna pelat.

Variasi Plat Nomor yang Diperbolehkan

Meskipun ada larangan, pihak kepolisian juga memperbolehkan beberapa variasi tertentu, seperti:

  • Aksen Cahaya: Memberikan aksen cahaya, misalnya dengan memasang lampu LED di sekeliling plat nomor untuk memudahkan identifikasi di tempat gelap atau malam hari.
  • Bingkai dengan Kaca Akrilik Bening: Menambahkan bingkai yang disertai dengan kaca akrilik bening, selama tidak mengubah bentuk atau warna pelat.
  • Mengecat Ulang: Mengecat ulang plat nomor dengan syarat warna yang digunakan sama dengan warna dasar plat nomor.
  • Stiker sebagai Pelapis: Memasang stiker sebagai pelapis font atau bentuk huruf dan angka pelat, asalkan tidak mengubah bentuk huruf atau angka tersebut.
  • Angka Cantik: Mengubah seri angka plat nomor menjadi angka cantik dengan syarat tertentu. Pilihan huruf harus sesuai dengan identitas diri, dan perubahan ini harus didaftarkan secara resmi ke Samsat.

Dengan memahami batasan-batasan ini, pemilik kendaraan dapat tetap berkreasi dalam mempercantik penampilan mobil mereka tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Tetaplah berkreativitas dengan bijak untuk memastikan kendaraan Anda tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Chery Omoda E5 Pilih Gunakan Baterai LFP Untuk Keamanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI