Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB
Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam dunia kendaraan bermotor, seringkali kita dihadapkan pada berbagai istilah yang mungkin belum begitu familiar. Salah satu istilah yang sering tercetak di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah PKB. Apa sebenarnya PKB itu? Dan apa informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait PKB pada STNK? Mari kita simak 5 fakta penting berikut.

1. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini diwajibkan untuk dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil atau sepeda motor. Aturan terkait PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

2. Besaran Tarif PKB

Tarif PKB umumnya dikenakan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi di masing-masing daerah. PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan.

3. PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan

PKB Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap tahun secara rutin. Pemilik kendaraan wajib membayar PKB setiap tahunnya.

PKB Lima Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap lima tahun, bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan dan pembaharuan STNK.

4. Cara Membaca PKB di STNK

Baca Juga: Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu

PKB di STNK biasanya tercantum dalam bentuk angka dan tanggal. Berikut cara membaca PKB di STNK:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI