Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB
Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam dunia kendaraan bermotor, seringkali kita dihadapkan pada berbagai istilah yang mungkin belum begitu familiar. Salah satu istilah yang sering tercetak di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah PKB. Apa sebenarnya PKB itu? Dan apa informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait PKB pada STNK? Mari kita simak 5 fakta penting berikut.

1. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini diwajibkan untuk dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil atau sepeda motor. Aturan terkait PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

2. Besaran Tarif PKB

Baca Juga: Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu

Tarif PKB umumnya dikenakan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi di masing-masing daerah. PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan.

3. PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan

PKB Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap tahun secara rutin. Pemilik kendaraan wajib membayar PKB setiap tahunnya.

PKB Lima Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap lima tahun, bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan dan pembaharuan STNK.

4. Cara Membaca PKB di STNK

Baca Juga: Toyota Catat Peningkatan Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Sepanjang 2023

PKB di STNK biasanya tercantum dalam bentuk angka dan tanggal. Berikut cara membaca PKB di STNK:

Nomor PKB: Terletak di bagian tengah atau atas STNK, seringkali di bagian bawah informasi nama dan alamat pemilik kendaraan.

Tahun Pajak: Tahun pajak menunjukkan masa pajak kendaraan dan terletak di sebelah nomor PKB.

Bulan Jatuh Tempo: Menunjukkan bulan pembayaran PKB. Pastikan untuk membayar sebelum batas waktu agar terhindar dari denda.

Tanggal Jatuh Tempo: Menunjukkan tanggal kedaluwarsa pembayaran PKB. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda.

5. Objek PKB dan Dampak Telat Membayar

Objek PKB: Semua jenis kendaraan bermotor kecuali beberapa pengecualian seperti kereta api, kendaraan diplomatik, dan kendaraan yang dimiliki pabrik untuk pameran.

Dampak Telat Membayar: Telat membayar PKB dapat mengakibatkan denda maksimal 48% jika keterlambatan mencapai 24 atau 48 bulan. Pada telat dua tahun, pembayaran PKB tidak dapat dilakukan secara online.

Dengan memahami fakta-fakta di atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan menghindari dampak negatif dari keterlambatan pembayaran PKB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI