Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:14 WIB
Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, bukan hanya selembar kertas biasa. Di baliknya terdapat sejumlah singkatan yang mungkin terlihat rumit, namun memiliki peran penting dalam identifikasi dan administrasi kendaraan.

Untuk membantu Anda memahami arti setiap singkatan di STNK, berikut adalah daftar lengkap 10 singkatan penting yang perlu Anda ketahui.

1. Berat KB (Berat Kendaraan Bermotor)

Maksud: Menunjukkan berat kendaraan bermotor, biasanya dinyatakan dalam satuan kilogram.

2. No. Urut (Nomor Urut)

Maksud: Nomor urut kendaraan yang terdaftar di Regident Ranmor. Menentukan urutan registrasi kendaraan.

3. No. SKUM (Nomor Surat Kuasa untuk Menyetor)

Maksud: Surat kuasa untuk menyetor pajak. Terdapat deretan nomor, di mana tiga digit angka menentukan besaran pajak progresif.

4. No. Kohir (Nomor Registrasi Kendaraan Baru)

Baca Juga: Toyota Catat Peningkatan Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Sepanjang 2023

Maksud: Nomor registrasi untuk kendaraan baru yang baru terdaftar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI