Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini

Kamis, 01 Februari 2024 | 20:36 WIB
Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini
Libur panjang atau long weekend pekan depan akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan. Ilustrasi jalan tol [Freepik].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi, masyarakat Tanah Air akan menjalani long weekend berkenaan libur perayaan religi. Yaitu Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu-lintas dan penyeberangan selama long weekend pekan depan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Lewat keterangan tertulis, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Kamis (1/2/2024) menyatakan isi SKB.

Disebutkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.

Baca Juga: Pertamina Enduro VR46 Racing Team Berlaga dengan Livery RefrigiWear

Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan. Sebagai ilustrasi menjelang long weekend [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Dengan adanya SKB ini, perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro Sugiatno.

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mobil barang berbobot lebih dari 14 ton, mobil barang sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga: Layani Kredit Motor Listrik Honda, Sebanyak Ini Jumlah Target FIFGROUP

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu-lintas. Mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," paparnya.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Akan tetapi seluruhnya harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian waktu pengaturan lalu-lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu-lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambah Hendro Sugiatno.

Selain adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, ia memaparkan SKB juga mengatur operasional angkutan penyeberangan. Antara lain:

  • Angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di rest area KM 42 A dan KM 68 A di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT Munic Line.
  • Sementara di Pelabuhan Bakauheni dilakukan di rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan, meliputi:

  • Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
  • Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak mau pun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," pungkas Hendro Sugiatno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI