Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini

Kamis, 01 Februari 2024 | 20:36 WIB
Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini
Libur panjang atau long weekend pekan depan akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan. Ilustrasi jalan tol [Freepik].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi, masyarakat Tanah Air akan menjalani long weekend berkenaan libur perayaan religi. Yaitu Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu-lintas dan penyeberangan selama long weekend pekan depan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Lewat keterangan tertulis, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Kamis (1/2/2024) menyatakan isi SKB.

Disebutkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.

Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan. Sebagai ilustrasi menjelang long weekend [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Dengan adanya SKB ini, perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro Sugiatno.

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mobil barang berbobot lebih dari 14 ton, mobil barang sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga: Pertamina Enduro VR46 Racing Team Berlaga dengan Livery RefrigiWear

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI