Suara.com - Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan alias mati tidak diizinkan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lagi.
Langkah ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kendaraan yang pajaknya mati di Babel tidak berhak untuk isi BBM bersubsidi jenis solar.
Pejabat Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal ZA menjelaskan kenapa pemilik kendaraan yang pajaknya mati tidak boleh isi solar di SPBU.
"Penerima solar bersubsidi yang belum membayar pajak kendaraan dua hingga tiga tahun terakhir tidak berhak menerima BBM tersebut," ujar Safrizal ZA dilansir dari Antaranews.
Baca Juga: 5 Sepeda Listrik Murah dengan Baterai Besar, Bisa Jadi Kendaraan Sehari-hari
Ia menjelaskan secara rinci untuk pemilik kendaraan yang belum bayar pajak dua hingga tiga tahun terakhir dicoret dari daftar penerima BBM bersubsidi.
"Kami berharap penerima solar subsidi ini untuk membayar pajak kendaraan, lalu perbaharui kartu BBM bersubsidi, sehingga berhak menerima subsidi dari pemerintah," ujar Safrizal.
Langkah ini dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 yang digunakan untuk mempercepat pembangunan seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.
Sebelumnya langkah ini pernah diusulkan oleh Pertamina. Namun baru beberapa wilayah yang sudah menerapkannya termasuk Babel.
Baca Juga: Kalkulator Pajak Kirim Barang dari Batam ke Daerah Lain di Indonesia