Penghentian Pemakaian Knalpot Brong Mulai dari Sekolah

Selasa, 30 Januari 2024 | 22:54 WIB
Penghentian Pemakaian Knalpot Brong Mulai dari Sekolah
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) saat pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," saran Yannes Martinus Pasaribu.

Dipaparkannya bahwa dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan pemakaian knalpot melanggar hukum, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif. Sekaligus lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," pungkas Yannes Martinus Pasaribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI