Penghentian Pemakaian Knalpot Brong Mulai dari Sekolah

Selasa, 30 Januari 2024 | 22:54 WIB
Penghentian Pemakaian Knalpot Brong Mulai dari Sekolah
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) saat pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbicara soal knalpot brong yang meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi menghadirkan gesekan dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bisa disimak Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam pasal ini disebutkan sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.

"Penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tadi.

Baca Juga: Ini Pembalap Putri Pertama Tim Sauber F1

Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024) [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc]
Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024) [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc]

Disebutkan Yannes Martinus Pasaribu bahwa pembuat knalpot yang tidak sesuai bisa dikenai pasal pelanggaran, dikarenakan produsen aftermarket yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.

Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa motor dengan kubikasi 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel (dB) dan motor berkubikasi di atas 175 cc maksimal memiliki kebisingan 83 dB. 

Pemotor Kabur dari Razia Knalpot Brong hingga Tinggalkan Temannya, Polisi Sempat Terseret. (Instagram/@fakta.indo)
Pemotor kabur dari razia knalpot brong hingga tinggalkan temannya, Polisi sempat terseret motor (Instagram/@fakta.indo)

Sejauh ini, langkah pengendalian yang sudah dilakukan pihak berwajib adalah menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, dalam langkah pencegahan dan persiapan agar masyarakat mendapatkan edukasi seputar penggunaan knalpot brong adalah tidak pada tempatnya, mesti dibarengi tindakan yang dilakukan pihak pendidik.

Baca Juga: Gantung Helm, Sebastian Vettel Komandan Tim F1?

Yaitu ditujukan kepada para siswa yang menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai peruntukan itu bisa diedukasi dengan baik.

"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," saran Yannes Martinus Pasaribu.

Dipaparkannya bahwa dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan pemakaian knalpot melanggar hukum, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif. Sekaligus lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," pungkas Yannes Martinus Pasaribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI