Per Juli 2024, Pabrikan Mobil Wajib Pasang Teknologi yang Ada di Pesawat pada Kendaraannya

Selasa, 30 Januari 2024 | 15:11 WIB
Per Juli 2024, Pabrikan Mobil Wajib Pasang Teknologi yang Ada di Pesawat pada Kendaraannya
Ilustrasi black box. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pabrikan mobil diwajibkan memasang teknologi yang biasa digunakan pada pesawat per Juli 2024. Teknologi apa yang dimaksud?

Ada aturan baru yang mewajibkan untuk para pabrikan mobil memasang Event Data Recorder (EDR) atau istilah kerennya Black Box alias kotak hitam yang sering digunakan pada pesawat.

Dilansir dari Carscoops, aturan ini berlaku khusus untuk mobil yang terdaftar di Uni Eropa. Namun tak semua mobil yang wajib dipasang Black Box ini.

Syarat ini berlaku untuk kendaraan penumpang kelas M1 yang dapat mengakomodasi hingga delapan kursi penumpang, tidak termasuk kursi pengemudi.

Baca Juga: Studi Ungkap Tak Sedikit Pengendara yang Kapok Punya Mobil Listrik, Begini Curhatannya

Selain itu, kendaraan niaga yang termasuk dalam kategori kelas N1, seperti truk pikap dan van dengan berat di bawah 3.500 kilogram, juga akan dilengkapi dengan EDR.

Kecelakaan yang kerap terjadi di jalan terkadang membuat pihak berwajib berjuang ekstra untuk menentukan siapa pelaku yang menyebabkan insiden kecelakaan.

Dengan adanya EDR, pihak berwenang dapat memahami secara akurat menganalisis data yang tersimpan di dalamnya untuk membantu menentukan kronologi kejadian kecelakaan.

Ilustrasi kecelakaan. (unsplash)
Ilustrasi kecelakaan. (unsplash)

Perangkat ini merekam sejumlah parameter dalam periode singkat, yakni lima detik sebelum kecelakaan dan 0,3 detik setelah terjadinya benturan.

Selain itu EDR juga bisa menyimpan informasi dengan tingkat akurasi yang tinggi, mencatat informasi tentang merek dan model kendaraan, serta perlengkapannya.

Baca Juga: Lagi Krisis, Populasi Mobil Listrik di Ukraina Malah Berkembang Pesat, Kok Bisa?

EDR akan aktif secara otomatis saat airbag dan belt tensioner terpicu, termasuk saat terjadi perubahan kecepatan ke arah lateral atau longitudinal di atas 8 km/jam dalam waktu 0,15 detik.

Apakah nantinya aturan ini akan diberlakukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI