Suara.com - Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB di Jakarta bisa berimbas kepada naiknya harga Pertamax cs yang tergolong bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi, demikian diperingatkan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi.
Pemerintah Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait besaran PBBKB melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tarif PBBKB ditetapkan mengalami kenaikan menjadi 10 persen, dari 5 persen.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen, tentunya akan berimbas pada naiknya harga BBM," kata Fahmy di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Menurut Fahmy, kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu juga kurang tepat diterapkan pada tahun politik seperti saat ini.
Baca Juga: Realisasikan BBM Ramah Lingkungan, Ini Pertamax Green 95 Bioetanol Berbasis Tebu
"Saya kira di tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," sebutnya.
Ia pun menilai kenaikan tarif PBBKB tidak serta merta akan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan. Pasalnya, banyak variabel yang memengaruhi orang untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Keputusan membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang memengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga. Kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, juga tidak mendorong konsumen kemudian berpindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales-nya," jelas Fahmy.
Meski demikian aturan yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu mengatur secara khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari kendaraan pribadi.
Baca Juga: Apa Itu Pertamax Green 95? Cek Kelebihan, Harga dan Promonya