Suara.com - Pada Jumat (26/1/2024) sore ada kejadian sebuah bus menabrak halte Transjakarta. Pihak Kepolisian menduga bahwa pramudi bus Harapan Jaya itu mengalami serangan jantung. Pengemudi mengalami luka dan meninggal dunia.
Dikutip dari laman Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA), badan perizinan pengemudi dan kendaraan umum yang bermarkas di Swansea, Wales, Britania Raya yang sudah mencatat data lebih dari 50 juta pengemudi dan 40 juta kendaraan, dibutuhkan syarat khusus untuk mengemudikan kendaraan umum.
Hal pokok yang perlu diketahui saat seorang pengemudi kendaraan umum akan mengoperasikan kendaraan adalah jenis kendaraan, kondisi yang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi secara aman, kondisi kesehatan yang bisa menyebabkan tiba-tiba pusing, pingsan, bahkan pingsan saat mengemudi.
Disebutkan DVLA bahwa pengemudi yang memiliki penyakit jantung pun jarang diminta untuk berhenti mengemudi sepenuhnya atau sama sekali.
Baca Juga: Potret Bareng Penggemar, Jenson Button Ogah Loncat
Akan tetapi, lewat pemeriksaan dokter atau secara medis, kondisi kesehatan tertentu mungkin menyebabkan pengemudi diminta berhenti melakukan aktivitas ini sementara waktu.
Utamanya seberapa serius kondisi kesehatan dan gejala yang dialami, perawatan yang diterima atau tengah ditunggu untuk mendapatkan perawatan.
"Bila mengoperasikan kendaraan yang lebih besar seperti truk pengiriman atau bus, mungkin memiliki lebih banyak batasan. Karena hal kesehatan ini dapat mempengaruhi pekerjaan, sehingga perlu dibicarakan dengan atasan di bidang pekerjaan mengenai kondisi pramudi terkini," demikian dituliskan DVLA.
Kunci keselamatan dan keamanan pengemudi kendaraan umum seperti bus ini adalah pemeriksaan kesehatan secara berkala, di mana dokter akan memberi tahu jika harus berhenti mengemudi karena alasan apa pun," bunyi kelanjutannya.
"Caranya mengisi formulir secara online atau dikirim melalui pos. Ada beberapa kuesioner medis yang berbeda untuk orang yang memiliki izin mengemudi mobil atau sepeda motor dan untuk orang yang dapat mengemudikan micro bus, bus, atau truk," tulis situs tentang tata caranya.
Baca Juga: Pertamina Terapkan Defensive Driving Bagi Angkutan Berbahaya
"Jika baru didiagnosa atau ada perubahan atas kesehatan, pengemudi bisa memeriksa apakah kondisi perlu dilaporkan ke badan pemberi perizinan mengemudi. h DLVA tentang layanannya, yang bisa diaplikasikan di berbagai negara dalam menangani kondisi atau keadaan serupa.
Yaitu memberikan standar kesehatan terhadap para pengemudi kendaran umum seperti bus dan truk.