Ada Korban Jiwa, Motor Dilarang Lewat Mayangkara

Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:45 WIB
Ada Korban Jiwa, Motor Dilarang Lewat Mayangkara
Sejumlah kendaraan melintas di jembatan Mayangkara, Surabaya. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa saat lalu telah terjadi kecelakaan lalu-lintas atau laka lintas yang menyebabkan seorang pengendara motor meninggal setelah bertabrakan dengan kendaraan roda empat di Jembatan Mayangkara, Jalan Wonokromo Surabaya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surabaya (Polrestabes) Surabaya setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kini resmi melarang kendaraan roda dua atau R2 melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (26/1/2024) mengatakan kebijakan ini diambil karena kecelakaan yang membuat pengendara motor asal Sidoarjo meninggal di Jembatan Mayangkara tadi.

"Sebenarnya penutupan sudah dilakukan dua hari kemarin dan rambu larangan masuk dari arah selatan atau Sidoarjo sudah dipasang," jelas AKBP Arif Fazlurrahman.

Baca Juga: Manajer Tim: Pertamina Enduro VR46 Racing Team Tandai Satu Dasawarsa di MotoGP

Foto Udara Jalan Layang Djuanda di Sidoarjo, Jawa Timur yang bakal diujicoba jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. [ANTARA/HO-BBPJN Jawa Timur-Bali]
Foto udara jalan layang Djuanda di Sidoarjo, Jawa Timur yang  diujicoba saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Sebagai ilustrasi kawasan menuju Jembatan Mayangkara dan masuk Kota Surabaya dari arah Sidoarjo [ANTARA/HO-BBPJN Jawa Timur-Bali]

Saat ini, Kepolisian Surabaya akan terus menyosialisasikan kepada pengguna jalan raya di Jalan Ahmad Yani maupun kendaraan dari arah Surabaya menuju Sidoarjo.

"Sosialisasi akan kami lakukan selama sepekan ke depan. Kendaraan roda dua sudah dilarang naik atau melintas di Jembatan Mayangkara 24 jam," tandasnya.

Ditambahkannya bahwa kecelakaan yang terjadi di Jembatan Mayangkara dalam kurun waktu satu tahun memang hanya sekali, namun mengakibatkan fatalitas kecelakaan cukup tinggi.

"Kalau data kecelakaan selama satu tahun hanya sekali, karena fatalitasnya tinggi sekali. Jadi kami ambil jalan tengahnya, kendaraan dari arah selatan bisa lewat bawah, karena kapasitas jalan masih mencukupi," tukas AKBP Arif Fazlurrahman.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani) akan diatur sesuai kepadatan arus lalu lintas.

Baca Juga: Brand EV Mitra Pertamina Enduro VR46 Racing Team

"Pengendara motor dari arah utara masih akan ada diskresi sesuai waktu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI