Baterai Jadi Kendala Konversi Mobil Listrik Kurang Diminati Modifikator

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:27 WIB
Baterai Jadi Kendala Konversi Mobil Listrik Kurang Diminati Modifikator
Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tren kendaraan elektrifikasi di Indonesia turut membuat para modifikator tanah air terpacu untuk melakukan konversi mobil listrik.

Namun bila dibandingkan dengan motor listrik, saat ini masih jarang modifikator yang melakukan konversi mobil bensin ke mobil listrik.

Untuk melakukan konversi, Founder National Modificator and Aftermarket Association (NMAA), Andre Mulyadi mengatakan, mahalnya harga baterai masih menjadi kendala tersendiri bagi para modifikator untuk melakukan konversi mobil listrik.

"Mungkin kalau saat ini masih mahal di baterai karena belum ada di lokal. Jadi itu yang bikin konversi dibandingkan modifikasi mesin harganya jadi lebih mahal," ujar Andre Mulyadi, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Baru Meluncur, Motor Listrik ITS Sold Out

Andre mencontohkan, untuk melakukan konversi motor listrik saja masih dibutuhkan Rp100 jutaan untuk konversi.

"Itu yang mungkin jadi menghambat karena harga baterai sangat mahal," kata Andre.

Selain itu, lanjut Andre, kendala yang ditemukan untuk melakukan konversi mobil listrik adalah bobot baterai yang kendaraan itu sendiri.

"Kita butuh baterai yang lebih murah kalau misal ada lokal kan lebih bagus," pungkas Andre.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga sudah membuat regulasi untuk bengkel yang ingin melakukan konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik.

Baca Juga: Tesla Memang Gunakan Baterai Tanpa Nikel, Tapi Ada Kelemahannya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.

Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI