Abu Rokok Mengenai Pemotor, Penjara Lima Tahun

Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:16 WIB
Abu Rokok Mengenai Pemotor, Penjara Lima Tahun
Ilustrasi merokok saat mengemudi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa kriminal ini, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama, pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI