Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas peristiwa kriminal ini, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama, pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.