Suara.com - Mengemudikan kendaraan bermotor sembari merokok atau merokok saat mengemudi tidak diperkenankan. Sumber hukumnya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Akan tetapi, masih saja ada pihak yang tidak mematuhinya. Pura-pura tidak tahu, tidak peduli orang lain menanggung akibatnya, yaitu terkena bara api di bagian badan, busana, tas, dan seterusnya. Bila diberitahu serta merta menolak.
Baru saja kejadian ini berlangsung di Jalan Imam Bonjol, depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali, pada Kamis (18/1/2024) pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Prodrive Hunter, Hypercar Unggulan Dakar Rally 2024
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir truk Ledi Umbu Jama (41) yang melukai pengendara motor GH (39) yang terkena abu rokok saat berkendara di ruas jalan itu.
"Motif pelaku pada saat korban mengejar dan menegur (merokok sambil berkendara), pelaku tidak terima karena spionnya dipukul korban," jelas Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).
Kapolresta Denpasar menjelaskan, dalam peristiwa pelaku tidak menerima ditegur korban, pelaku melukai korban dengan sebuah pisau cutter yang ada di dalam mobil pick-up yang dikendarainya.
Kejadian terjadi saat korban yang bernama GH mengendarai sepeda motor di Jalan Imam Bonjol dari Denpasar menuju tempat tinggalnya di Kuta, Badung. Saat sedang berada dalam posisi berkendara, pelaku merokok dan abu rokoknya dibuang keluar mobil dan mengenai mata korban yang sedang melintas.
Korban tidak terima, lalu mengejar mobil dan menegur tindakan sang sopir. Alih-alih meminta maaf, pelaku turun dari mobil, kemudian mengancam dan melukai korban.
Baca Juga: Menko Marves Soroti Pabrik EV, Ubah Kebiasaan
"Pada saat itu, korban diancam dan pelaku menggunakan pisau jenis cutter di mana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cutter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," lanjut Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas peristiwa kriminal ini, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama, pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.