Suara.com - Pemandangan apakah yang sementara menjadi “khas” saat berkendaraan di mana pun, mulai kota besar, kota kecil, bahkan tempat wisata, ladang, dan kebun? Jajaran bendera partai, poster calon legislatif, sampai baliho yang seluruhnya disebut sebagai Alat Peraga Kampanye atau APK.
Dalam situasi tanpa hujan dan angin, mungkin tidak berpotensi bahaya. Akan tetapi dalam susunan rapat, di sebuah tempat dengan ketinggian tertentu, saat diembus udara yang mengalir cepat, bisa jadi terjadi gesekan antara APK.
Ujungnya berisiko mobil atau sepeda motor tertimpa APK. Meski sama-sama berpotensi, keseimbangan roda dua serta posisi serba terbuka–beda dengan mobil yang memiliki bodi tertutup, didukung panel pintu sampai bagasi–membuatnya rentan memberikan dampak lebih besar kepada pengendaranya.
Berdasarkan laman resmi Humas Polri, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Baca Juga: Audi EV Buktikan Keandalan via Dakar Rally 2024
Dengan keterangan ini, artinya pemandangan khas APK tadi bakal ada hingga mendekati paruh bulan depan, Dan risiko sama bagi pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua. Yaitu mesti waspada tertimpa APK.
Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tanggung jawab partai politik (parpol) jika ada korban tertimpa APK.
Pernyataan ini sekaligus menjawab sebuah kejadian di mana pengguna sepeda motor bernama Agus Riyanto tertimpa baliho PSI di Jalan Auto Ringroad No.18 RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023).
"Kami tidak menginginkan adanya musibah, namun bila terjadi, sesuai dengan prosedur yang ada, ketika ada laporan terkait musibah menimpa atau mengganggu keselamatan orang lain, kami jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar.
Proses penanganannya, Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar akan memanggil pimpinan partai politik dan calon legislatif bersangkutan untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami korban.
Baca Juga: Usia 61, Carlos Sainz Juarai Dakar Rally
"Kalau menimbulkan korban atau luka kepada orang lain, diurus dari sisi perawatan kesehatannya atau kesembuhan dari orang yang terkena musibah. Jadi pimpinan parpol itu harus bertanggungjawab," tandas Abdul Roup.
Selain itu, pihaknya akan mendesak parpol bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemasangan APK.
"Kalau ada yang sudah roboh juga harus dibereskan, agar terlihat dari sisi keindahan, juga tidak semrawut kemudian dari segi keselamatan tidak mengganggu keselamatan orang lain," ujarnya lagi.
Ditambahkannya Bawaslu Jakbar juga siap memfasilitasi mediasi antara parpol dengan korban jika memang dibutuhkan.
"Bila ada kejadian tertimpa APK lagi, Kami memediasi antara pihak parpol dengan korban atau pihak yang menjadi korban," kata Abdul Roup.
Tanggung jawab dan aturan ini diharapkan berlangsung secara merata di mana pun, pengguna sepeda motor juga diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat mengendarai motor di kawasan padat APK.