Bentuk Ekosistem EV Terintegrasi, Indonesia Perlu Strategi

Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:05 WIB
Bentuk Ekosistem EV Terintegrasi, Indonesia Perlu Strategi
Mercedes EQS yang diluncurkan PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dalam GIIAS 2023. Sebagai ilustrasi mobil listrik atau EV yang dipasarkan di Tanah Air [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam mendukung pencanangan Indonesia Net Zero Emission atau NZE 2060, sederet kebijakan dilakukan pemerintah dengan tujuan ekosistem EV atau ekosistem kendaraan listrik alias Electric Vehicle (EV) terus menguat. Termasuk di antaranya adalah penggunakan tunggangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk aktivitas sehari-hari.

Dalam perjalanannya, sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa konsumen pengguna EV semakin meningkat. Apresiasi diberikan kepada produsen EV yang siap membuka pabrik di Indonesia.

Di sisi yang lain, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah bertatap muka dengan sederet perwakilan negara sahabat untuk memperbincangkan ekosistem kendaraan listrik, serta menambahkan kebijakan Indonesia soal hilirisasi material EV, yaitu nikel semoga tidak berpengaruh terhadap perjanjian yang dibuat. Antara lain dengan Uni Eropa (UE).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pengolahan bijih nikel (nickel ore) di Pabrik Smelter, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (27/12/2021). [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]
Presiden Joko Widodo meninjau pengolahan bijih nikel (nickel ore) di Pabrik Smelter, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (27/12/2021) [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]

Dikutip kantor berita Antara dari rilis tertulis Insan Praditya Anugrah, Analis Politik & Kebijakan Negara dari FHISIP Universitas Terbuka, disebutkan bahwa dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan terintegrasi, Indonesia membutuhkan waktu dan strategi yang matang. Insentif yang tergesa-gesa bisa membuat Indonesia kehilangan kesempatan untuk mengembangkan industri EV yang mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga: Konsumen EV Meningkat, Menko Perekonomian Apresiasi Pabrikan

"Diperlukan keseimbangan antara insentif untuk CBU (Completely Built-Up) dan dukungan produksi lokal, khususnya CKD (Completely Knocked-Down), guna memastikan pertumbuhan industri EV yang seimbang dan berkelanjutan," papar Insan Praditya Anugrah, Analis Politik & Kebijakan Negara dari FHISIP Universitas Terbuka.

Ada pun Peraturan Presiden yang baru mengharuskan produsen EV yang mendapatkan insentif untuk mendirikan pabrik manufaktur di Indonesia dan menaikkan kapasitas produksi, serta menawarkan model CBU baru hingga 2025.

Amandemen ini memperpanjang insentif pajak berbasis Tingkat Konten Lokal (TKDN) hingga 2030 untuk mencapai 80 persen kandungan lokal, sementara pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk untuk produk CBU tetap berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menarik investor global, akan tetapi meningkatnya jumlah mobil listrik CBU dapat merugikan produksi lokal dan mengganggu industri komponen, serta stabilitas lapangan kerja.

Dengan kondisi seperti itu, Indonesia bisa berada dalam kondisi dilema untuk mendorong penetrasi EV atau mobil listrik di tengah kekayaan sumber daya nikel dan tenaga kerja produktif. Pasalnya pemerintah merancang insentif untuk mobil listrik impor dalam bentuk Completely Built-Up (CBU) sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kemandirian energi dan pengembangan industri baterai EV.

Baca Juga: Audi EV Buktikan Keandalan via Dakar Rally 2024

Insentif yang diberikan pemerintah bertujuan meningkatkan pasar EV namun berisiko menghambat pembangunan industri berkelanjutan dan mempengaruhi kemandirian sumber daya mineral lokal.

"Dalam sebuah kebijakan publik, termasuk industrialisasi, kita harus berpijak pada kajian teknokratis. Sejatinya, upaya menciptakan value added dalam industri baru dapat tercapai sepenuhnya ketika industri negara menguasai research & development,” telaah Insan Praditya Anugrah.

“Dalam pengembangan industri kendaraan listrik, kita harus berkaca pada kekurangan industrialisasi Orde Baru ketika prinsipal yang didominasi Jepang untuk menguasai fasilitas produksi dari hulu ke hilir, yang dalam industri Jepang dikenal sebagai Kieretsu,” lanjutnya.

Menurut Analis Politik & Kebijakan Negara dari FHISIP Universitas Terbuka itu, Indonesia harus menguasai industri dari hulu ke hilir dan mengambil nilai tambah produksi. Pemerintah memiliki strategi untuk meminimalkan emisi dan menciptakan pasar meski kapasitas produksi nasional masih terbatas hingga 2025.

Ketua Umum: DR. H. Moeldoko dari Mobil Anak Bangsa (MAB) dalam Deklarasi Periklindo [Periklindo].
Ketua Umum: DR. H. Moeldoko dari Mobil Anak Bangsa (MAB) dalam Deklarasi Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia [Periklindo].

Insentif impor harus dibatasi dan diikuti dengan subsidi pajak bagi produsen dengan TKDN minimal 40 persen untuk mendorong para produsen otomotif berbagai negara menjadikan Indonesia sebagai basis produksi mereka.

Kemudian, perusahaan lokal diharapkan menguasai ekosistem industri dengan riset dan pengembangan, sehingga hilirisasi nikel akan optimal dan Indonesia dapat menguasai produksi kendaraan yang memiliki brand nasional.

Insentif tambahan perlu diberikan bagi perusahaan yang memproduksi baterai EV lokal, mirip dengan kebijakan di negara-negara dengan pasar EV yang matang seperti Amerika Serikat. Diferensiasi insentif untuk baterai yang dibuat di Indonesia dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan penggunaan sumber daya alam domestik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI