Suara.com - Dalam mendukung pencanangan Indonesia Net Zero Emission atau NZE 2060, sederet kebijakan dilakukan pemerintah dengan tujuan ekosistem EV atau ekosistem kendaraan listrik alias Electric Vehicle (EV) terus menguat. Termasuk di antaranya adalah penggunakan tunggangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk aktivitas sehari-hari.
Dalam perjalanannya, sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa konsumen pengguna EV semakin meningkat. Apresiasi diberikan kepada produsen EV yang siap membuka pabrik di Indonesia.
Di sisi yang lain, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah bertatap muka dengan sederet perwakilan negara sahabat untuk memperbincangkan ekosistem kendaraan listrik, serta menambahkan kebijakan Indonesia soal hilirisasi material EV, yaitu nikel semoga tidak berpengaruh terhadap perjanjian yang dibuat. Antara lain dengan Uni Eropa (UE).
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pengolahan bijih nikel (nickel ore) di Pabrik Smelter, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (27/12/2021). [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/27/85517-jokowi-tinjau-pengolahan-bijih-nikel.jpg)
Dikutip kantor berita Antara dari rilis tertulis Insan Praditya Anugrah, Analis Politik & Kebijakan Negara dari FHISIP Universitas Terbuka, disebutkan bahwa dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan terintegrasi, Indonesia membutuhkan waktu dan strategi yang matang. Insentif yang tergesa-gesa bisa membuat Indonesia kehilangan kesempatan untuk mengembangkan industri EV yang mandiri dan berkelanjutan.
"Diperlukan keseimbangan antara insentif untuk CBU (Completely Built-Up) dan dukungan produksi lokal, khususnya CKD (Completely Knocked-Down), guna memastikan pertumbuhan industri EV yang seimbang dan berkelanjutan," papar Insan Praditya Anugrah, Analis Politik & Kebijakan Negara dari FHISIP Universitas Terbuka.
Ada pun Peraturan Presiden yang baru mengharuskan produsen EV yang mendapatkan insentif untuk mendirikan pabrik manufaktur di Indonesia dan menaikkan kapasitas produksi, serta menawarkan model CBU baru hingga 2025.
Amandemen ini memperpanjang insentif pajak berbasis Tingkat Konten Lokal (TKDN) hingga 2030 untuk mencapai 80 persen kandungan lokal, sementara pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk untuk produk CBU tetap berlaku.
Kebijakan ini diharapkan menarik investor global, akan tetapi meningkatnya jumlah mobil listrik CBU dapat merugikan produksi lokal dan mengganggu industri komponen, serta stabilitas lapangan kerja.
Dengan kondisi seperti itu, Indonesia bisa berada dalam kondisi dilema untuk mendorong penetrasi EV atau mobil listrik di tengah kekayaan sumber daya nikel dan tenaga kerja produktif. Pasalnya pemerintah merancang insentif untuk mobil listrik impor dalam bentuk Completely Built-Up (CBU) sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kemandirian energi dan pengembangan industri baterai EV.
Baca Juga: Konsumen EV Meningkat, Menko Perekonomian Apresiasi Pabrikan
Insentif yang diberikan pemerintah bertujuan meningkatkan pasar EV namun berisiko menghambat pembangunan industri berkelanjutan dan mempengaruhi kemandirian sumber daya mineral lokal.