Suara.com - Bagi masyarakat yang hendak membeli mobil bekas di Jakarta, harganya bakal lebih murah. Terungkap ini alasannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan sebuah aturan baru yang membuat pencinta otomotif gembira. Peraturan tersebut yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan:
Baca Juga: Momen Anies Baswedan Dipeluk Pria Kampung Bayam Sambil Nangis: Pak Nasib Kami Bagaimana?
"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
BBNKB merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dari satu pemilik ke pemilik lainnya. BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.
Orang pribadi ataupun badan yang terlibat dalam penyerahan kendaraan bermotor akan menjadi subjek BBNKB dan wajib membayar pajak.
Di pasal 13 disebutkan bahwa orang atau badan yang terlibat penyerahan kendaraan bermotor akan dikenai pajak sebesar 12,5 persen.
Namun di keterangan selanjutnya tidak disebutkan bahwa BBNKB akan dikenakan pada penyerahan kedua atau peralihan kendaraan bekas.
Baca Juga: Inul Daratista Hanya Bisa Pasrah Pajak Hiburan Tetap Naik Meski Sudah Protes: Terserahmu!
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." tulis pasal 10 ayat (1).
Jadi nantinya pembeli tak akan dikenai pajak atau objek BBNKB untuk pembelian kedua atau mobil bekas. Sayangnya, Perda ini akan aktif pada 2025 mendatang.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi pasal 115 ayat (1).
Sebelum aturan ini disahkan, pembeli dikenai biaya BBNKB sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Di tahun 2025 nanti, biaya BBNKB tersebut tak lagi dibebankan ke pembeli.
Artinya, proses administrasi untuk mengganti nama pemilik kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan tentunya hemat biaya.