Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi khusus terkait dengan pengembangan hidrogen untuk sektor transportasi.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan pihaknya juga akan mengatur standar keamanan stasiun pengisian bahan bakar hidrogen atau SPBH.
"Karena hidrogen itu belum ada regulasi khusus, di 2024 ini juga kami siapkan," kata Andriah di sela-sela acara peresmian pembangunan hydrogen refueling station (HRS), di SPBU Daan Mogot, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, kata dia lagi, nantinya juga akan disiapkan standar keamanan di fasilitas stasiun pengisian bahan bakar hidrogen (SPBH).
"Ada SNI (Standar Nasional Indonesia) yang akan kami siapkan di 2024 ini, termasuk salah satunya adalah SNI untuk safety yang akan kami siapkan," kata Feby.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa pengembangan hidrogen untuk sektor transportasi sebenarnya telah tertuang dalam kebijakan energi nasional.
Namun, kata Nicke lagi, Pertamina membutuhkan dukungan regulasi untuk mendorong pengembangan hidrogen untuk sektor transportasi tersebut.
"Ini kan sudah ada, sudah masuk, hydrogen for mobility ini sudah ada. Nanti, tentu kami akan mengusulkan karena ketika ekosistem ini siap, kami juga perlu adanya regulasi yang mendukung yang secara spesifik bisa mendorong ke peningkatan penggunaan hydrogen for mobility ini," ujar Nicke.
Pertamina meletakkan batu pertama atau groundbreaking pembangunan SPBH yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu.
Baca Juga: Peringatan dari Ahok untuk Jokowi: Tesla dan China Sudah Tinggalkan Nikel!
Nicke mengatakan pembangunan SPBH tersebut merupakan suatu milestone penting dalam mendukung program mencapai target net zero emission (NZE) 2060. Nicke mengatakan pembangunan SPBH akan memakan waktu paling lambat enam bulan.