Sah, Knalpot Brong Mobil dan Motor Dilarang!

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:11 WIB
Sah, Knalpot Brong Mobil dan Motor Dilarang!
Saluran gas buang atau knalpot mobil. Sebagai ilustrasi [Envato Elements/duallogic].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan aturan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespons dan kami pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kami sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP (Standar Operation Procedure) dalam patroli kita, " tutup Kombes Pol Latif Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI