Budayawan Sujiwo Tejo Berikan Imbauan, Kapolri Tindaklanjuti

Senin, 15 Januari 2024 | 13:22 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo Berikan Imbauan, Kapolri Tindaklanjuti
Foto Sujiwo Tejo Baca Buku (Twitter/SudjiwoTedjo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalang, penulis, dan budayawan Sujiwo Tejo di pengujung tahun silam menyampaikan sejumlah kritikan terkait Kepolisian RI kepada Kapolri.

Antara lain meminta uji SIM diperketat, karena banyak pengendara yang tidak tahu aturan berlalu-lintas berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu- lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, mantan jurnalis media kenamaan Kompas Gramedia yang dijuluki Presiden Jancukers ini juga mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru yang membuat silau pengendara terutama saat di jalan tol.

“Bisa tidak lampu yang biru itu diganti hijau, bukan karena PKB. Karena kalau (kena) ke mata sakit pak, kalau di tol begitu disalip sama mobil itu, itu di mata (silau). Coba deh dites ke ahli mata,” demikian bunyi kritikan lelaki kelahiran 31 Agustus 1962 bernama asli Agus Hadi Sudjiwo Tejo itu.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengarahkan proses penutupan lampu rotator mobil patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) [Antara/Destyan Handri Sujarwoko]
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengarahkan proses penutupan lampu rotator mobil patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) [Antara/Destyan Handri Sujarwoko]

Akan tetapi di sisi lain, seniman dengan tiga anak yang membubuhkan nama Jack Separo Gendeng untuk akun X Twitternya ini mendukung Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya menghadirkan rasa aman kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Yaitu dengan melaksanakan patroli keliling sehingga anggota masyarakat nyaman.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru di kendaraan dinas polisi yang mengganggu pandangan pengguna kendaraan saat berlalu-lintas di jalan raya.

Bentuknya adalah menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah. Salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Daihatsu Hadirkan New Terios Custom Warna Petualang

Instruksi Kapolri tadi tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI