Suara.com - Dalang, penulis, dan budayawan Sujiwo Tejo di pengujung tahun silam menyampaikan sejumlah kritikan terkait Kepolisian RI kepada Kapolri.
Antara lain meminta uji SIM diperketat, karena banyak pengendara yang tidak tahu aturan berlalu-lintas berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu- lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, mantan jurnalis media kenamaan Kompas Gramedia yang dijuluki Presiden Jancukers ini juga mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru yang membuat silau pengendara terutama saat di jalan tol.
“Bisa tidak lampu yang biru itu diganti hijau, bukan karena PKB. Karena kalau (kena) ke mata sakit pak, kalau di tol begitu disalip sama mobil itu, itu di mata (silau). Coba deh dites ke ahli mata,” demikian bunyi kritikan lelaki kelahiran 31 Agustus 1962 bernama asli Agus Hadi Sudjiwo Tejo itu.
Baca Juga: Daihatsu Hadirkan New Terios Custom Warna Petualang
Akan tetapi di sisi lain, seniman dengan tiga anak yang membubuhkan nama Jack Separo Gendeng untuk akun X Twitternya ini mendukung Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya menghadirkan rasa aman kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Yaitu dengan melaksanakan patroli keliling sehingga anggota masyarakat nyaman.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru di kendaraan dinas polisi yang mengganggu pandangan pengguna kendaraan saat berlalu-lintas di jalan raya.
Bentuknya adalah menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah. Salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Rilis Penjualan 2023, Ini Perolehan Daihatsu Indonesia
Instruksi Kapolri tadi tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Surat telegram terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Dalam surat telegram disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Di mana pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya pandangan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” demikian inti surat telegram Kapolri.
Kemudian Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.