Kembali, Ada Deklarasi Komponen Otomotif untuk Pemilu

Senin, 15 Januari 2024 | 10:05 WIB
Kembali, Ada Deklarasi Komponen Otomotif untuk Pemilu
Ilustrasi knalpot brong [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lagi, komponen otomotif satu ini menjadi salah satu elemen penting di masa kampanye menuju Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Bila sebelumnya ada sederet partai politik dan komunitas otomotif menggelar deklarasi tentang tidak digunakannya knalpot brong alias blombongan di kendaraan roda dua atau sepeda motor, kini jumlahnya bertambah.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, bersama komunitas sepeda motor sampai pelajar menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot brong, pada Minggu (14/1/2024).

Dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, pelajar, mahasiswa, unsur Forkopimda Kabupaten Jepara dan sejumlah tamu undangan lainnya, deklarasi ini digelar di Lapangan Apel Mapolres Jepara.

Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra saat apel deklarasi zero knalpot brong di Lapangan Apel Mapolres Jepara, Minggu (14/1/2024) [ANTARA/HO-Polres Jepara].
Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra saat apel deklarasi zero knalpot brong di Lapangan Apel Mapolres Jepara, Minggu (14/1/2024) [ANTARA/HO-Polres Jepara].

"Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” jelas Kompol Indra Jaya Syafputra, Wakapolres Jepara di Jepara.

Baca Juga: Melaju Perlahan, Sebastien Loeb Menangkan Etape Maraton

Apel ini sekaligus menjadi wujud kesiapan warga Kabupaten Jepara dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai. Khususnya, dalam tahapan kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menambahkan bahwa kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini menggandeng puluhan peserta dari berbagai unsur elemen masyarakat seperti klub otomotif, mahasiswa, pelajar, ormas, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk TNI-Polri.

Ada pun permasalahan yang ditimbulkan knalpot brong adalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan suaranya mengganggu masyarakat. Dalam operasinya, Polres Jepara selama 1 - 10 Januari 2024 berhasil menindak 224 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Untuk mengatasi permasalahan penggunaan knalpot non-standar ini, Kompol Indra, Polres Jepara sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas," jelas Kompol Indra Jaya Syafputra.

Baca Juga: Astra Catat Pertumbuhan Penjualan Mobil Desember 2023

Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antarinstansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

"Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," tandasnya.

Polres Jepara juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI