"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia," ujar Menteri Perindustrian.
Mobil listrik VinFast dengan spesifikasi setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Hal itu menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan Produk Completely Built Up atau CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk 0 persen dan pajak barang mewah 0 persen sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No 6 Tahun 2023.
Kemudian, dalam tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen untuk skema impor completely knock down (CKD) atau incompletely knock down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023.
Selain itu, fasilitas pajak barang mewah 0 persen juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.